Arif Efendy membongkar skandal MTN yang seharusnya dianggap sebagai whistleblower dalam kasus korupsi penerbitan Medium Term Notes (MTN) oleh Bank Jambi pada 2017. Namun, ironisnya, Arif justru menjadi tersangka satu-satunya dalam kasus besar ini. LSM Garda Rakyat Jambi Anti Korupsi (Garjak) menuntut perlindungan hukum untuk Arif dan menegaskan perlunya tindakan terhadap aktor utama yang belum tersentuh hukum.
Arif Efendy, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, ditahan atas tuduhan menerima keuntungan pribadi. Namun, fakta persidangan mengungkap peran Arif dalam membongkar skema korupsi terkait MTN oleh Bank Jambi dan PT SNP. Arif mengungkap fee ilegal dan modus manipulasi dalam sidang. Meskipun Arif sudah mengembalikan dana ke Kejaksaan Tinggi Jambi, status justice collaborator belum diberikan padanya.
Garjak mengkritik ketidakadilan dalam penegakan hukum kasus ini dan menuntut perlindungan bagi pelapor korupsi dan tindakan tegas terhadap aktor intelektual seperti Susy Meilina dan Jeholana. Dalam sidang, Arif juga menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi ayah bagi anak-anaknya. Tuntutan Garjak meliputi pemberian status justice collaborator kepada Arif, penegakan hukum terhadap aktor intelektual, serta evaluasi sistem perlindungan whistleblower untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.












