Pada Selasa 8 Juli 2025, ratusan motor pemuda yang melakukan konvoi di Kabupaten Tuban ditilang oleh Sat Lantas Polres Tuban sebagai bentuk penindakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tuban. Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Moh. Imam Reza menjelaskan bahwa penindakan ini bertujuan untuk menegakkan aturan terkait pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa kelengkapan surat, dan knalpot brong yang mengakibatkan kebisingan. Sebanyak 224 unit kendaraan telah diamankan, di mana sebagian sudah dilakukan penindakan administratif. Meskipun begitu, pemilik kendaraan diberi kesempatan untuk melengkapi surat-surat yang diperlukan agar penilangan dapat segera diproses. Sat Lantas Polres Tuban berharap dengan pendekatan humanis dan edukasi yang berkelanjutan, angka pelanggaran dan potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tuban dapat terus ditekan. Aparat kepolisian Tuban menerima dukungan dari masyarakat setempat, yang melihat penegakan hukum seperti ini penting untuk menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Rekap Tilang Polisi: 224 Motor Konvoi di Tuban
Read Also
Recommendation for You

Kasus Pungli Dinas ESDM Jawa Timur Masuki Tahap Penuntutan, Tiga Tersangka Siap Disidangkan Penanganan perkara…

Lelang Barang Rampasan BPA Kejati Jatim Bidik Rp 40 Miliar Pemaparan target capaian lelang serentak…

Kejaksaan Negeri Blora Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum pada Pegawai Tersangka Karena Penggelapan Mobil Kejaksaan…

Pembangunan Saluran Irigasi Oplah di Desa Bulupayung, Cilacap: Petani Bersemangat! Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten…

Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya Mengundang Camat dan Lurah untuk Berdiskusi Panitia…







