Kejaksaan Negeri Situbondo telah menjatuhkan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi terkait pemerasan atau gratifikasi dalam pengadaan lahan Tol Probowangi di Situbondo. Dua terdakwa tersebut adalah Gesang Setto Pradoyo dari Kementerian PUPR dan Edy Hartono dari Desa Blimbing, Situbondo. Mereka dituntut masing-masing 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut merugikan kepercayaan publik dan bertentangan dengan semangat anti-korupsi. Pembelaan terdakwa dijadwalkan pada 16 Juli 2025 selanjutnya.
Kades Situbondo & Tenaga Ahli PUPR Terancam Penjara 4 Tahun
Read Also
Recommendation for You

Komitmen Wali Kota Padang untuk Membangun Generasi Muda Berkarakter Pada Minggu (7/6/2026), Wali Kota Padang,…

Bhayangkara Run Polresta Padang: Mempererat Sinergi dan Budaya Hidup Sehat Pada Minggu pagi, 7 Juni…

Perkembangan Teknologi Digital dan Pendidikan: Antara Tantangan dan Peluang Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak…









