Seorang pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi terdakwa kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri, yang masih di bawah umur. Pendamping hukum korban, Aulia Rahman, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada 1 Juli 2025 setelah korban mengalami rasa sakit dan pendarahan di bagian sensitif. Korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sejak tahun 2022. Pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember, yang kemudian berhasil menangkap terduga pelaku. Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku awalnya membantah dan mengaku hanya melakukan tindakan tersebut dua kali. Namun, korban menegaskan bahwa perbuatan itu berulang terjadi di rumah pelaku dan di sekitar sungai yang sepi. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Aulia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar lingkungan tempat tinggal, mengingat banyak kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
Paman di Jember Dipolisikan karena Rudapaksa Keponakan
Read Also
Recommendation for You

Dalam menanggapi pemberitaan Majalah Tempo yang dinilai merugikan marwah partai dan Ketua Umum Surya Paloh,…

Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Johantono, menyuarakan kekhawatiran terkait dugaan terbengkalainya…

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Trenggalek menggelar forum diskusi santai dengan cabang olahraga (cabor)…

Terdapat dugaan kelangkaan LPG 3 kilogram atau gas melon di Kabupaten Probolinggo, namun sebenarnya peningkatan…

SMP Pius Cilacap menggelar Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (Asaj) Performa di Aula sekolah, diikuti oleh…







