Teknologi kecerdasan buatan (AI) semakin berkembang pesat dan menjadi bagian tak terpisahkan dalam berbagai aspek kehidupan saat ini. Maka dari itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan pentingnya adanya regulasi khusus yang mengawal teknologi AI. Menurutnya, dampak yang luas dari perkembangan AI membutuhkan kerangka hukum yang jelas dan adaptif untuk melindungi masyarakat.
Dave juga menyoroti keterlambatan Indonesia dalam menyusun aturan terkait AI dibandingkan dengan tren global. Negara-negara lain, termasuk negara tetangga dan beberapa negara maju, telah memiliki regulasi yang mengatur penggunaan teknologi AI. Oleh karena itu, Indonesia harus segera bereaksi untuk tidak tertinggal dalam hal kesiapan hukum dan institusional terkait dengan AI.
Saat ini, Indonesia memang memiliki beberapa undang-undang terkait teknologi AI, seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Namun, aturan-aturan tersebut dianggap belum cukup mengakomodasi tantangan baru yang dibawa oleh AI. Isu seperti akuntabilitas algoritma, etika penggunaan data, dan risiko manipulasi informasi masih perlu dijawab dengan regulasi yang komprehensif.
Dave menjelaskan bahwa Komisi I DPR RI terus mendorong kementerian terkait, seperti Kominfo dan BSSN, untuk merumuskan regulasi yang adaptif terhadap dinamika teknologi. Tujuannya adalah agar pemerintah tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam menciptakan ruang inovasi yang aman dan bertanggung jawab terkait dengan penggunaan teknologi AI.
Di sisi lain, Guru Besar Ilmu Kecerdasan Buatan (AI) IPB University, Yeni Herdiyeni, juga menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan Undang-undang khusus yang mengatur pengembangan serta pemanfaatan teknologi AI. Perkembangan teknologi AI yang pesat menimbulkan berbagai risiko, sehingga regulasi yang jelas diperlukan untuk melindungi kepentingan nasional.
Sejumlah negara lain, termasuk negara maju seperti Amerika Serikat, China, dan Uni Eropa, telah menyusun regulasi khusus terkait AI. Hal ini mencerminkan keseriusan mereka dalam menghadapi dampak teknologi AI serta berbagai tantangan yang muncul. Seiring dengan penggunaan AI yang semakin meluas, regulasi yang tepat dan proaktif diharapkan dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif AI yang mungkin terjadi.