Berita  

Pilkades Serentak 24 Desa Gresik 2025: Potensi Penundaan Regulasi

Pelantikan kepala desa di halaman Pemkab Gresik pada tahun 2023 lalu menunjukkan betapa pentingnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Gresik. Namun, pelaksanaan pilkades serentak yang dijadwalkan pada tahun ini sekarang terancam tertunda karena regulasi dan petunjuk teknis yang belum turun dari pemerintah pusat hingga pertengahan tahun 2025.

Pilkades Serentak di Kabupaten Gresik pada tahun 2025 dijadwalkan untuk dilaksanakan di 24 desa yang tersebar di 11 kecamatan. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 333 juta untuk pelaksanaan pilkades serta bantuan keuangan senilai Rp 2,4 miliar. Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik, Abu Hasan, menyatakan bahwa regulasi dan juknis terkait pelaksanaan pilkades belum turun.

Menurut Abu Hasan, pelaksanaan pilkades membutuhkan waktu dan persiapan yang matang, minimal enam bulan sebelum hari pencoblosan. Namun, dengan waktu yang tersedia yang terlalu sempit dan regulasi yang belum turun, jadwal pelaksanaan pun belum bisa ditentukan.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, juga mengungkapkan bahwa tahapan pelaksanaan pilkades serentak 2025 terhambat karena regulasi dan juknis yang belum turun dari pemerintah pusat. Meskipun demikian, anggaran yang telah dialokasikan untuk penyelenggaraan pilkades serentak tidak akan terpengaruh oleh penundaan jadwal pelaksanaan yang mungkin terjadi. Selain itu, masalah regulasi ini tidak memengaruhi rencana pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Gresik.

Source link