Di Lebak, Banten, Dinas Perhubungan (Dishub) diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan galian C yang masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan oleh Wakil Bupati, Amir Hamzah. Berdasarkan laporan masyarakat, masih banyak kendaraan galian C yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, sehingga Dishub diminta untuk lebih tegas dalam pengawasan. Jika tetap membandel, akan dipertimbangkan untuk meningkatkan Surat Edaran menjadi Peraturan Bupati untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
Amir Hamzah menyebut bahwa Surat Edaran tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keamanan, Ketertiban, dan Kebersihan (K3) yang juga diatur oleh Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, dia juga menegaskan agar pengusaha angkutan truk lebih sadar dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, serta tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi saja. Peran serta pengusaha sangat diharapkan dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.