Indonesia dinilai perlu segera menyusun undang-undang khusus yang mengatur pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Guru Besar Ilmu Kecerdasan Buatan (AI) IPB University, Yeni Herdiyeni menyatakan bahwa UU mengenai AI saat ini diperlukan mengingat pertumbuhan teknologi yang pesat dan risiko yang menyertainya, seperti disinformasi, kesalahan algoritma, dan ancaman terhadap ketahanan nasional. Beberapa negara seperti Amerika Serikat, China, Brasil, Kanada, Jepang, dan Uni Eropa telah memulai penyusunan regulasi khusus terkait kecerdasan buatan untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat berkembangnya akal imitasi.
Yeni menjelaskan bahwa regulasi mengenai AI sangat penting karena teknologi ini bisa memberikan dampak positif maupun negatif. Contohnya, AI saat ini mulai dimanfaatkan dalam konflik global dan disalahgunakan dalam konteks politik, seperti pada pemilu untuk memanipulasi opini publik melalui bot dan penyebaran disinformasi. Tanpa regulasi yang jelas, Indonesia dapat tertinggal dan hanya menjadi konsumen teknologi AI dari luar. Oleh karena itu, Yeni menekankan pentingnya generasi muda untuk mengembangkan pemikiran kritis dan kemampuan kognitif yang baik agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi AI tetapi juga memiliki kemampuan berpikir yang kuat.
Ia juga mencatat bahwa tanpa undang-undang AI, ada risiko penyalahgunaan data yang dapat terjadi, karena ada pihak yang dapat mengumpulkan data tanpa izin dan menggunakannya untuk mengembangkan model AI. Dampak buruk penggunaan AI tanpa regulasi yang jelas juga dapat terjadi di sektor politik, dimana AI rentan disalahgunakan untuk memengaruhi opini publik. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menyusun regulasi yang mengatur tata kelola kecerdasan buatan untuk menciptakan ekosistem AI yang inklusif, aman, dan berkelanjutan di Indonesia.
Meskipun Indonesia belum memiliki aturan yang mengawal AI, langkah awal telah diambil dengan merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Namun, implementasinya masih bersifat sukarela. Nezar Patria, Wamenkomdigi, menyoroti pentingnya penerapan AI yang etis dan bertanggung jawab guna menghindari ‘sisi gelap’ dari teknologi ini. Ia juga mengapresiasi para pelaku industri yang telah mengadopsi panduan etika AI secara sukarela. Kedepannya, regulasi yang jelas dan tegas terkait AI akan menjadi kunci untuk mendorong pemanfaatan AI yang etis, aman, dan bertanggung jawab di Indonesia.