Alasan Larangan Penggunaan WhatsApp di Gedung DPR AS

Aplikasi pesan instan WhatsApp dilarang digunakan di Gedung DPR AS karena dinilai berisiko tinggi bagi pengguna. Larangan ini disampaikan melalui memo kepada anggota parlemen pada Senin. Memo tersebut mencatat bahwa WhatsApp kurang transparan dalam melindungi data pengguna, tidak menyediakan enkripsi untuk data yang disimpan, dan memiliki potensi risiko keamanan terkait penggunaannya. Sebagai alternatif, memo tersebut merekomendasikan penggunaan aplikasi perpesanan lain seperti Teams dari Microsoft, Wickr dari Amazon, Signal, iMessage, dan FaceTime dari Apple.

Meta, pemilik WhatsApp, menyatakan keberatan terhadap tuduhan keamanan tersebut. Mereka mengklaim bahwa platform mereka memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi daripada aplikasi lain yang direkomendasikan. Sebelumnya, seorang pejabat WhatsApp mengungkapkan bahwa perusahaan spyware Israel, Paragon Solutions, telah menargetkan sejumlah pengguna WhatsApp, termasuk jurnalis dan anggota masyarakat sipil.

Parlemen AS telah melarang sejumlah aplikasi lain dari perangkat stafnya di masa lalu, termasuk TikTok pada 2022 karena masalah keamanan. WhatsApp, yang memiliki lebih dari 3 miliar pengguna di seluruh dunia, digunakan oleh 100 juta pengguna di AS menurut data pada Juli 2024. Hal ini menjadikan AS sebagai salah satu dari beberapa negara dengan jumlah pengguna WhatsApp terbanyak. Dengan demikian, WhatsApp kini terlibat dalam perdebatan tentang keamanan dan transparansi data pengguna di Gedung DPR AS.

Source link