Berita  

Gresik: Toko Kelontong Di Gerebek Polisi Terkait Penjualan Miras dan Rokok Ilegal

Tim Kalamunyeng Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik berhasil menggerebek sebuah toko kelontong di Kecamatan Benjeng yang diduga menjual miras dan rokok tanpa cukai. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita 44 botol arak Bali dan berbagai merek rokok ilegal yang disimpan dalam kardus dan tas. Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penjualan miras ilegal di sekitar mereka.

Unit Turjawali langsung merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi yang dicurigai dan menemukan toko kelontong tersebut. Selain menyita barang bukti, pemilik toko juga diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berbagai botol arak dan rokok tanpa cukai dari berbagai merek.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, membenarkan tindakan tersebut dan menyatakan komitmen pihaknya dalam meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti penjualan miras. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan dan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan bersama.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, juga memberikan apresiasi terhadap kesigapan tim di lapangan. Beliau menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus digencarkan untuk menekan peredaran miras dan barang ilegal di wilayah hukum Polres Gresik. Oleh karena itu, keberhasilan dalam menggerebek toko kelontong ilegal ini merupakan langkah penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Source link