Pengelola platform World, Tools for Humanity (TFH), memberikan tanggapan terhadap pernyataan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait status platform mereka di Indonesia. TFH mengungkapkan bahwa mereka menghargai penjelasan yang diberikan oleh Komdigi tentang sanksi yang diberlakukan untuk sementara waktu terhadap platform mereka. Mereka menyatakan komitmen untuk patuh terhadap regulasi, terutama terkait perlindungan data, dan siap untuk merespons masukan yang diberikan. Tujuan mereka adalah untuk bekerjasama dengan otoritas terkait demi kembali menyediakan teknologi yang penting bagi masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Komdigi memutuskan untuk tetap memberlakukan sanksi penghentian sementara terhadap platform World. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif setelah evaluasi teknis menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data dan kewajiban administratif. TFH bersama mitranya di Indonesia, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN), diwajibkan untuk menghentikan aktivitas pengumpulan dan penghapusan data iris serta pemrosesan data iris yang sudah dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.
TFH menjelaskan prinsip perlindungan privasi yang diterapkan dalam teknologi World milik mereka. Mereka menegaskan bahwa World tidak menyimpan atau menjual data pribadi, termasuk gambar iris. Proses verifikasi identitas dilakukan dengan teknologi Personal Custody, yang memastikan pengguna tetap memiliki kendali penuh atas data pribadi mereka. Selain itu, TFH menegaskan bahwa World tidak dapat mengakses informasi pribadi pengguna atau data yang tersimpan di ponsel pengguna.
Selain itu, TFH juga menekankan bahwa World ditujukan untuk individu berusia 18 tahun ke atas, dengan langkah verifikasi usia yang ketat dan tidak ditujukan untuk komunitas rentan. Semua proses dalam World App didesain untuk menjaga anonimitas pengguna dan kenyamanan pengguna dalam menggunakan teknologi tersebut. TFH berharap dapat terus bekerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk membahas masalah tersebut secara konstruktif.