Pelaku pengedar ribuan obat keras di Cilacap, DN (33), akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat. Berdasarkan informasi yang diterima, pria tersebut ditangkap karena mendistribusikan obat keras dengan efek yang mirip dengan Narkoba. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 2.000 butir pil Hexymer dan 30 butir pil Tramadol, beserta barang bukti lainnya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil menangkap DN di kamar kosnya di Kelurahan Sidakaya. Sejumlah barang bukti seperti pil Hexymer, pil Tramadol, uang tunai, handphone, dompet, tas selempang, dan kardus kemasan obat berhasil diambil oleh petugas. DN mengaku mendapatkan pil Hexymer dari rekannya di Jakarta dan Tramadol dari seseorang di Mujur Lor, Kecamatan Kroya. Seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. DN dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan adanya kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di sekitar mereka.
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cilacap, Beserta Sitaan 2.000 Pil Hexymer

Read Also
Recommendation for You
Personel Satlantas Polresta Banyuwangi tengah berupaya mengatasi kemacetan yang semakin parah di jalur arteri menuju…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur memanfaatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan…

Dua terdakwa kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) divonis…

Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, secara tegas menekankan pentingnya pengawasan…

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, baru-baru ini mengungkap potensi bocornya Pendapatan…