Pada Senin (9/6), Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari keputusan strategis yang diambil pemerintah sejak awal tahun. Pencabutan IUP ini terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan pada bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan dan usaha pertambangan. Kasus ini merupakan bagian dari langkah yang lebih besar yang sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Masyarakat yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah serta para pegiat media sosial juga mendapatkan apresiasi karena telah membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil.
Keputusan Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat: Penertiban Januari
Read Also
Recommendation for You

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah kembali ke tanah air setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan…

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan China dalam Perang…

Prabowo Subianto dan Xi Jinping bertemu di Beijing untuk mengatasi isu-isu penting dalam hubungan dua…

Pada hari yang cerah tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden…

Pimpinan DPR memberikan respons terhadap kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi…

