Pada Senin (9/6), Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari keputusan strategis yang diambil pemerintah sejak awal tahun. Pencabutan IUP ini terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan pada bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan dan usaha pertambangan. Kasus ini merupakan bagian dari langkah yang lebih besar yang sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Masyarakat yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah serta para pegiat media sosial juga mendapatkan apresiasi karena telah membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil.
Keputusan Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat: Penertiban Januari

Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas secara daring dari Singapura ketika melakukan kunjungan…

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan negara resmi ke Singapura dan diterima dengan upacara lengkap…

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengajukan kerjasama strategis yang lebih dalam dengan Singapura, terutama dalam…

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan kekagumannya terhadap beberapa kebijakan unggulan Singapura, terutama program perumahan publik,…