Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo telah menyelesaikan kasus pencurian handphone di Kecamatan Mangaran melalui pendekatan keadilan restoratif. Setelah korban dan pelaku sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan, proses mediasi kasus pencurian HP antara pelapor YN dan terlapor DF berlangsung di hadapan kepala desa, Kanit Pidum, dan penyidik. Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena korban YN memilih untuk mencabut laporan polisi dan berdamai dengan pelaku DF, seorang ibu rumah tangga dengan anak balita.
Peristiwa ini terjadi pada April 2025 ketika korban kehilangan HP-nya di sebuah warung di wilayah Mangaran. Setelah melaporkan kehilangan tersebut ke SPKT Polres Situbondo, Tim Resmob berhasil menemukan HP milik korban bersamaan dengan pelaku. Selama proses penyidikan, korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke jalur hukum dan memilih untuk menyelesaikannya melalui mediasi. Keadilan restoratif pun dilakukan dengan melibatkan pelapor, terlapor, suami terlapor, Kepala Desa, Kanit Pidum, dan penyidik.
DF secara langsung meminta maaf kepada korban dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya. Barang bukti handphone dikembalikan langsung kepada korban sebagai tanda penyelesaian kasus. Faktor lain yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk menggunakan restorative justice adalah kondisi pelaku yang memiliki anak kecil dan permintaan maaf tulus yang disampaikan kepada korban. Dengan pertimbangan tersebut, Satreskrim Polres Situbondo memutuskan untuk menempuh jalur keadilan restoratif untuk kasus ini.