Kejaksaan Negeri Kampar telah kembali melayangkan panggilan kedua kepada Irean Saputra, anggota DPRD Kampar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2021-2023. Panggilan kedua ini diberikan setelah Irean tidak hadir saat panggilan pertama pada 5 Juni 2025 tanpa alasan yang jelas. Kejari Kampar telah mengirimkan surat panggilan ulang kepada Irean dan berharap agar yang bersangkutan dapat hadir dalam proses pemeriksaan selanjutnya. Marthalius, Kasi Pidsus Kejari Kampar, menilai sikap Irean yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan tidak patut dicontoh, dan mereka berharap agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dengan keterlibatan pihak yang bersangkutan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kampar mengekspresikan kekecewaannya terhadap sikap Irean yang mengabaikan panggilan pemeriksaan. Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik demi keadilan yang setara bagi semua pihak terkait dalam kasus korupsi ini.
Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Dipanggil Kejaksaan
Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Negeri Kampar kembali menindaklanjuti kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di…

Bupati Karimun, Iskandarsyah, dan Wakil Bupati Karimun menggelar buka puasa bersama masyarakat di Masjid Nurul…

Perseteruan antara Advokat Sagitarius dari Kantor Hukum Law Firm PAS & Patners dengan Miftahul Qulub,…

Pemerintah Kabupaten Gresik cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tentang kerusakan sejumlah ruas jalan, termasuk jalan kabupaten…

Tim SAR gabungan yang terdiri dari Satpolairud Polres Gresik, Ditpolairud Polda Jatim, Badan Nasional Pencarian…







