Pemerintah telah mengumumkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang diperkenalkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini ditujukan untuk membantu jutaan pekerja berpenghasilan rendah yang menghasilkan kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebijakan ini dalam konferensi pers setelah pertemuan kabinet terbatas dengan Presiden di Istana Negara. Bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah situasi perlambatan ekonomi global.
Syarat untuk mendapatkan subsidi upah ini adalah menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Implementasi program ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan penerima akan menerima subsidi sebesar Rp300.000 per bulan untuk bulan Juni dan Juli, dengan total Rp600.000. Program ini menjadi langkah cepat pemerintah dalam menghadapi dampak ekonomi yang diperkirakan akan terasa paling keras oleh kalangan pekerja.
Program BSU juga mencakup guru kontrak (guru honor) yang diperkirakan ada sekitar 565.000 penerima bantuan. Mereka juga akan mendapatkan bantuan tunai langsung sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Keputusan untuk memberikan BSU sebagai bentuk bantuan yang lebih baik daripada diskon listrik didasarkan pada kecepatan implementasi dan ketersediaan data yang lebih baik.
Dalam paket stimulus ekonomi sebesar Rp24,44 triliun yang disahkan oleh pemerintah atas arahan Presiden Prabowo, subsidi upah ini merupakan inisiatif konkret untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan menengah bawah dalam menghadapi situasi ekonomi global yang sulit.