Berita  

Penangkapan 5 Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Cilacap

Lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Gandrungmangu, Polresta Cilacap. Menurut Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Sucahyo, 5 dari 6 pelaku sudah berhasil ditahan, sementara satu pelaku lainnya masih buron dengan inisial A. Para pelaku yang diamankan teridentifikasi sebagai BDF (18), AF (21), RAP (28), HH (30), dan WGB (21), sedangkan korban adalah seorang remaja berusia 16 tahun. Kejadian pengeroyokan ini terjadi di Desa Layansari, Kecamatan Gandrungmangu pada tanggal 1 Mei 2025, dan korban ditemukan dalam keadaan luka berat dan tak sadarkan diri di teras rumah. Ibunda korban, KN (56), melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gandrungmangu, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang berakibat luka berat. Motif dari pengeroyokan ini dikarenakan salah satu pelaku tidak terima adiknya dipukuli oleh korban. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap setelah berkas perkara dilimpahkan. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan proses hukum tersebut.

Source link