Lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Gandrungmangu, Polresta Cilacap. Menurut Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Sucahyo, 5 dari 6 pelaku sudah berhasil ditahan, sementara satu pelaku lainnya masih buron dengan inisial A. Para pelaku yang diamankan teridentifikasi sebagai BDF (18), AF (21), RAP (28), HH (30), dan WGB (21), sedangkan korban adalah seorang remaja berusia 16 tahun. Kejadian pengeroyokan ini terjadi di Desa Layansari, Kecamatan Gandrungmangu pada tanggal 1 Mei 2025, dan korban ditemukan dalam keadaan luka berat dan tak sadarkan diri di teras rumah. Ibunda korban, KN (56), melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gandrungmangu, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang berakibat luka berat. Motif dari pengeroyokan ini dikarenakan salah satu pelaku tidak terima adiknya dipukuli oleh korban. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap setelah berkas perkara dilimpahkan. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan proses hukum tersebut.
Penangkapan 5 Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Cilacap

Read Also
Recommendation for You

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, resmi meluncurkan gerakan Banyuwangi Melayani dengan tujuan memberikan layanan publik yang…

Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pajak Daerah Award Kabupaten Cilacap Tahun…

Memasuki tahun 2025, Lanud Jenderal Besar Soedirman menggelar Open Turnamen Sepakbola Danlanud Cup ke-23, yang…

Tim Kalamunyeng Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik berhasil menggerebek sebuah toko kelontong di Kecamatan…

LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat) merayakan ulang tahun ke-20 dengan mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…