Berita  

Winarto Akan Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Anggota DPRD Ngawi dari Partai Golkar, Winarto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment. Pengacara tersangka, Dwi Prasetyo Wibowo, menyatakan akan mengajukan praperadilan sebagai langkah hukum selanjutnya. Winarto diduga terlibat dalam korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pengadaan lahan perusahaan tersebut. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara. Selain itu, Winarto juga diduga menerima gratifikasi dan melakukan manipulasi pajak. Dia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi selama 20 hari ke depan. Kasus ini telah dilakukan penyelidikan sejak bulan Maret 2025 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 21 Maret 2025 oleh Kejaksaan Negeri Ngawi. Pelaku mengaku sebagai fasilitator pengadaan lahan tetapi ternyata mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak sah dari transaksi tersebut. Total pembayaran yang diterima Winarto untuk pembebasan lahan mencapai Rp91 miliar. Para pejabat terlibat dalam menerima gratifikasi juga sudah diungkapkan oleh klien dari tersangka. Kejaksaan Negeri Ngawi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi demi keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Source link