Satuan Reserse Kriminal Polres Blora berhasil mengungkap kasus pemerasan di sebuah rumah makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tiga pelaku berinisial JS, FAP, dan S diduga melakukan pemerasan terhadap pelapor terkait unggahan di media sosial. Kasus ini bermula dari pertemuan antara pelapor dan ketiga pelaku di rumah makan, dimana pelaku menyamar sebagai wartawan dan meminta uang sebagai imbalan. Setelah pelapor menyerahkan uang kepada salah satu pelaku, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Pelapor mengalami kerugian materiil akibat tindakan para pelaku. Polres Blora masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Ketiga pelaku saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Polres Blora menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindak kriminal. (*)