Kolaborasi Menkomdigi & Gubernur Jabar untuk Proteksi Anak Online

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah meluncurkan program sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas di SMAN 2 Purwakarta. Langkah ini diambil untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda, seiring dengan fakta bahwa sebagian besar pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah 18 tahun. Dengan adanya PP Tunas, upaya pengamanan di ruang digital menjadi semakin ditingkatkan.

Menkomdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menjaga keamanan digital bagi anak-anak Indonesia. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, membawa Indonesia setara dengan negara-negara lain yang telah memiliki peraturan khusus terkait keamanan digital anak. PP Nomor 17 Tahun 2025, sebagai bagian dari langkah ini, mengatur tentang klasifikasi usia pengguna media sosial, dengan batasan usia untuk mengakses platform berisiko rendah, sedang, dan tinggi.

Selain itu, Meutya menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital dalam memberikan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua. Banyak platform di Indonesia dinilai hanya memanfaatkan pasar tanpa memberikan kontribusi penting terhadap pendidikan digital. Hal ini menjadi perhatian bersama untuk menjaga anak-anak dari paparan resiko di ruang digital dan membangun pemahaman yang benar terkait penggunaan media sosial.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga mendukung langkah PP Tunas ini, mengingat pentingnya perlindungan menghadapi dampak negatif sosial media dan game online terhadap anak-anak. Dalam pandangannya, pendekatan yang cukup hanya dengan pendidikan terbukti tidak efektif, sehingga perlu adanya langkah lebih lanjut dan solusi pada akar masalahnya. Penerapan PP Tunas ini menjadi langkah awal untuk menghadapi permasalahan serius yang dapat timbul akibat penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.

Source link