Penyerahan nota Ranperda perubahan struktur OPD dari Bupati kepada Ketua DPRD Trenggalek tampak dalam sebuah foto istimewa. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyampaikan penjelasan usulan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD dalam sidang paripurna pada Rabu (14/5/2025). Ranperda ini merupakan revisi kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016, dengan focus untuk mendukung visi Trenggalek sebagai daerah Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif sesuai RPJPD 2025–2045. Perubahan nomenklatur dan struktur OPD merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional, seperti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, membenarkan adanya usulan Ranperda tersebut dengan alasan penyesuaian terhadap arah pembangunan daerah dan mandat regulasi pusat. Meskipun perubahan nama dan penggabungan beberapa perangkat daerah dilakukan, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan tetap sama demi efisiensi dan efektivitas anggaran. Sebagian perangkat daerah seperti perumahan dan kawasan organisasi bisa digabungkan ke Dinas PUPR atau Perhubungan untuk meningkatkan efisiensi anggaran.
Bupati Trenggalek Usulkan Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka…

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdulloh Aziz, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan langkah konkret dalam…

Profesor Agus Trihartono, Guru Besar FISIP di Universitas Jember, berbagi pandangan penting tentang pendekatan komunikasi…

Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Herjun Atna Firdaus, berhasil mendapatkan podium ketiga dalam balapan…








