Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan lebih dari dua tahun yang lalu. Namun, bagaimana nasib lembaga yang seharusnya menegakkan aturan ini? Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU PDP masih dalam proses. Peraturan tersebut diharapkan akan menaungi lembaga PDP tersebut.
Menurut Alex, pembahasan rancangan peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari UU PDP sedang berlangsung. Proses ini melibatkan ratusan pasal dan sudah mencapai pasal 90-an. Meskipun masih berlangsung, progresnya dinilai lumayan, dengan rata-rata 5 pasal dibahas setiap minggunya. Diharapkan proses ini bisa segera diselesaikan dalam tahun ini.
Sementara itu, aturan yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Meskipun belum ada aturan turunan resmi, penegakan hukum terkait isu PDP telah berjalan. Alex menyebut pihak kepolisian sudah beberapa kali menangani kasus perlindungan data pribadi.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan tentang Lembaga PDP yang akan dibentuk sesuai dengan amanat UU PDP. Lembaga ini akan langsung berada di bawah presiden dan memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan Perlindungan Data Pribadi.
UU PDP sendiri disahkan pada tahun 2022 dengan masa transisi selama dua tahun. Meski demikian, proses implementasi dan penegakan hukum terus berjalan untuk mewujudkan perlindungan data pribadi yang efektif.