Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo dilaporkan telah menggelar patroli penertiban pada malam Jumat hingga dini hari Sabtu, 10 Mei 2025. Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 kendaraan roda dua yang terbukti melanggar aturan lalu lintas dan diduga hendak melakukan aksi balap liar. Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan respons terhadap laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh kendaraan bermotor berknalpot brong yang melintas di Jalan Pantura Situbondo, terutama di daerah Basuki Rahmat, Argopuro, Pemuda, dan Desa Duwet. Operasi penertiban juga dilakukan untuk mencegah aksi balap liar yang sering terjadi pada malam Jumat hingga malam Minggu. Tidak hanya melakukan penertiban, Satlantas juga memberikan imbauan kepada sekolah dan komunitas untuk patuh pada aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Respons positif terhadap tindakan ini terlihat dari komentar masyarakat di media sosial, yang merasa terbantu dan merasa aman dengan kehadiran Satlantas Polres Situbondo.
Satlantas Situbondo Tindak 20 Motor Berknalpot Brong: Balap Liar

Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Kabupaten Gresik telah menetapkan lima program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

Dalam menghadapi perubahan sistem penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa…

Bangunan pendopo utama Alun-Alun Gresik mengalami kondisi yang memprihatinkan dan tidak terawat. Bangunan berlantai dua…

Pada Kamis (15/05/2025), Plt Kepala Dinas Peternakan, Moch Saleh, melakukan zoom meeting bersama Bupati Jombang,…

Pemerintah Kabupaten Sumenep masih menunggu keputusan terkait dengan kebijakan penghapusan batasan usia dalam perekrutan tenaga…