Sebuah vonis bersalah telah dijatuhkan kepada empat remaja pelaku vandalisme di Kota Tegal, Jawa Tengah. Keempat terdakwa tersebut, yaitu GAD, TRF, EPSF, dan MS, seringkali melakukan aksi mencorat-coret di kawasan pertokoan dan fasilitas umum di Kota Tegal. Dalam persidangan tindak pidana ringan yang dilangsungkan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, keempatnya dijatuhi vonis berupa denda sebesar Rp5 juta atau pidana kurungan selama 30 hari.
Menurut keterangan Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, keempat terdakwa ditangkap saat sedang melakukan aksi vandalisme di kawasan Jalan A. Yani, Kota Tegal, pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Dua terdakwa ditangkap di lokasi, sementara dua lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di rumah masing-masing. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita belasan kaleng cat semprot yang digunakan dalam aksi vandalisme.
Vonis tersebut dijatuhkan karena para terdakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Hal ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus sebagai peringatan bagi pelaku vandalisme lainnya. Keberhasilan dalam penangkapan ini juga diapresiasi oleh berbagai pihak yang hadir dalam persidangan, termasuk Hakim, Jaksa, dan anggota kepolisian setempat.