Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah mengumumkan penambahan jumlah rumah subsidi untuk pekerja industri media atau jurnalis dari sebelumnya 1.000 unit menjadi 3.000 unit. Penambahan ini diumumkan setelah pertemuan antara Meutya dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.
“Menteri Perumahan tadi bisik-bisik, ibu menteri saja yang mengumumkan bahwa jatah yang tadi 1.000 rumah bersubsidi bagi wartawan, hari ini ini dinaikkan menjadi 3.000 rumah,” ujar Meutya dalam acara Serah Terima Kunci Program Rumah untuk Karyawan Industri Media di Gran Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Meutya, dari perkiraan 100 ribu wartawan di Indonesia, sekitar 70 persen dari mereka masih belum memiliki rumah yang layak. Untuk mendukung program penambahan rumah subsidi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bekerja sama dengan BPS, BP Tapera, dan BTN.
Program ini merupakan bagian dari akselerasi kepemilikan rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diluncurkan pada bulan April. Pekerja media yang ingin memenuhi syarat harus memperhitungkan jumlah pemasukan per bulan, yang dibagi berdasarkan zona wilayah tinggal mereka.
Ada empat zona, dimulai dari Zona I yang mencakup Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat dengan besaran pemasukan berbeda untuk yang belum menikah dan yang sudah menikah. Program unit rumah subsidi ini menjadi upaya pemerintah dalam mendukung kebutuhan perumahan para pekerja media di Indonesia.