Warga Kampung Miliarder yang telah direlokasi mengungkapkan ketidakpuasan mereka karena belum menerima sertifikat tanah seperti yang dijanjikan oleh PT Pertamina. Sebanyak 34 kepala keluarga asal Desa Wadung yang menjadi korban pembebasan lahan untuk proyek kilang minyak GRR direlokasi ke lahan milik KLHK dengan harga sekitar Rp450 ribu per meter persegi. Meski dijanjikan sertifikat tanah terbit Desember 2024, hingga kini sertifikat tersebut belum diterima, menimbulkan kekecewaan di kalangan warga relokasi. Pertemuan antara warga, Pertamina, dan ATR/BPN Tuban di Grand Javanila Tuban memberikan sedikit harapan dengan janji penyelesaian paling lambat Februari 2026. Kepala BPN Tuban, Yan Septedyas, menjelaskan bahwa tidak ada permohonan penerbitan sertifikat tanah sebelum Maret 2025, sehingga keterlambatan tersebut disebabkan oleh pergantian direksi di Pertamina. Meskipun terjadi penundaan, Pertamina berkomitmen untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah kepada warga relokasi. Diharapkan sertifikat dapat terbit pada akhir Februari atau awal Maret 2026.
Keresahan Sertifikat Warga Kampung Miliarder Tuban: Pertamina Belum Memenuhi Janjinya
Read Also
Recommendation for You

Kodim 0803/Madiun Mendukung Penuh Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Sareng, Kabupaten Madiun Kodim 0803/Madiun, TNI…

Lahan pengairan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo di Kabupaten Gresik mengalami masalah…

Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berinisial SD (50) diamankan Satuan…

Kuasa hukum kiai korban dugaan penipuan mobil oleh pengusaha besi tua, Imam Haironi, SH, mengapresiasi…

Mahasiswa Kelompok 16 Universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah melaksanakan kunjungan edukatif ke Mbah Bedug Yai…







