Berita  

Pemkab Sumenep Dorong Pemdes Maksimalkan Penggunaan Dana Desa

Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan bahwa Dana Desa tahun 2025 tidak akan mengalami efisiensi atau pemotongan. Meskipun demikian, pemerintah desa diharapkan mampu mengelola anggaran tersebut dengan lebih maksimal dan tepat sasaran karena adanya program prioritas dari pemerintah pusat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengikuti regulasi nasional dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa.

Ada empat fokus utama dalam penggunaan Dana Desa yaitu ketahanan pangan, penanganan stunting, BLT untuk keluarga miskin, dan operasional pemerintahan desa. Alokasi untuk program prioritas ini bersifat wajib dan desa diharapkan menggunakan sisanya sesuai kebutuhan masing-masing. Anwar mendorong pemerintah desa untuk mengatur penggunaan Dana Desa dengan cermat dan mengarahkan dana pada program yang memberi dampak positif bagi masyarakat.

Pemanfaatan Dana Desa yang maksimal dapat memberikan dampak berkelanjutan bagi kesejahteraan warga. Desa tidak hanya diminta fokus pada pembangunan fisik, melainkan juga melihat kebutuhan masyarakat di bidang lain seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi lokal. Pembangunan seperti jalan desa, posyandu, dan polindes merupakan kewenangan desa yang dapat dibiayai melalui Dana Desa.

Dengan program prioritas yang padat, ruang fiskal desa menjadi terbatas dan harus dimaksimalkan. Pemerintah desa harus cerdas dalam mengelola anggaran yang ada untuk memastikan keberlanjutan program yang dijalankan. Dengan demikian, Dana Desa dapat lebih efektif digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Source link