Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa mereka telah memutuskan untuk membekukan operasi sementara layanan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Worldcoin dan WorldID. Keputusan tersebut diambil setelah adanya kasus viral di Bekasi, di mana layanan PSE tersebut menawarkan uang sejumlah Rp800 ribu kepada individu yang setuju untuk merekam data retina mereka. Langkah pembekuan ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang mungkin timbul. Kementerian juga berencana untuk meminta klarifikasi resmi dari PT. Terang Bulan Abadi, yang merupakan perusahaan di balik layanan tersebut.
Penelusuran awal Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak memiliki TDPSE seperti yang diwajibkan oleh undang-undang. Sementara itu, Worldcoin, yang menggunakan TDPSE, ternyata tidak terdaftar atas nama PT Terang Bulan Abadi, tetapi atas nama PT Sandina Abadi Nusantara. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara resmi dan bertanggung jawab terhadap operasional layanan yang mereka sediakan kepada publik.
Alexander juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum yang sah dalam menjalankan layanan digital. Ia menyatakan komitmennya dalam mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjaga keamanan ruang digital nasional. Kementerian juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta mengimbau untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik. Sebelumnya, kasus viral di Bekasi terkait perekaman data retina demi imbalan uang Rp800 ribu telah menarik perhatian publik dan memicu keresahan di media sosial.
Dengan mengambil langkah tegas dalam menindak pelanggaran terkait layanan digital, Kementerian Komunikasi dan Digital berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dari potensi risiko yang ada. Keamanan ruang digital nasional menjadi prioritas utama dalam upaya untuk menciptakan lingkungan online yang aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna. Melalui langkah-langkah preventif dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan ekosistem digital di Indonesia dapat terus berkembang dalam kerangka yang sesuai dengan prinsip-prinsip keamanan dan kepatuhan hukum.