Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan sinergi lembaga lintas sektor. BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada keluarga almarhum Musthakfirin, seorang PMI yang meninggal dunia saat bekerja di kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan di Gateway Human Remains, Bandara Internasional Soekarno Hatta, setelah jenazah tiba dari Korea Selatan. Musthakfirin adalah PMI skema Government to Government (G to G) di sektor perikanan Korea Selatan. BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak almarhum tetap diberikan dengan penuh sebagai bentuk kehadiran negara. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding hadir dalam acara penyerahan dan menyampaikan bela sungkawa. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya perlindungan bagi PMI. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember berjanji untuk terus memperkuat edukasi dan pendampingan untuk para calon PMI agar memahami pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak awal proses keberangkatan.
Santunan Kematian Pekerja Migran Indonesia dari BPJS Ketenagakerjaan
Read Also
Recommendation for You

Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, melakukan pertemuan penting dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan…

Pemerintah Kabupaten Jember memastikan proses penetapan penerima Beasiswa Cinta Bergema atau Beasiswa Pemkab Jember tahun…

Bank Jatim Raih Anugerah Program Bisnis Terpuji detikJatim Awards 2025 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa…

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar masih kesulitan memeriksa Irwan Saputra, saksi dalam kasus dugaan korupsi dana…








