Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan sinergi lembaga lintas sektor. BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada keluarga almarhum Musthakfirin, seorang PMI yang meninggal dunia saat bekerja di kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan di Gateway Human Remains, Bandara Internasional Soekarno Hatta, setelah jenazah tiba dari Korea Selatan. Musthakfirin adalah PMI skema Government to Government (G to G) di sektor perikanan Korea Selatan. BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak almarhum tetap diberikan dengan penuh sebagai bentuk kehadiran negara. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding hadir dalam acara penyerahan dan menyampaikan bela sungkawa. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya perlindungan bagi PMI. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember berjanji untuk terus memperkuat edukasi dan pendampingan untuk para calon PMI agar memahami pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak awal proses keberangkatan.
Santunan Kematian Pekerja Migran Indonesia dari BPJS Ketenagakerjaan

Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Kabupaten Gresik telah menetapkan lima program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

Dalam menghadapi perubahan sistem penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa…

Bangunan pendopo utama Alun-Alun Gresik mengalami kondisi yang memprihatinkan dan tidak terawat. Bangunan berlantai dua…

Pada Kamis (15/05/2025), Plt Kepala Dinas Peternakan, Moch Saleh, melakukan zoom meeting bersama Bupati Jombang,…

Pemerintah Kabupaten Sumenep masih menunggu keputusan terkait dengan kebijakan penghapusan batasan usia dalam perekrutan tenaga…