Kejaksaan Negeri Kota Kediri sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proses perubahan Perusahaan Daerah (PD) BPR Kota Kediri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Proses perubahan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan kerugian bagi daerah. Seorang mantan anggota DPRD Kota Kediri, berinisial D, telah memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan terkait perubahan tersebut. D mengungkapkan bahwa ia telah memberikan masukan terkait dengan kondisi internal BPR yang tidak sehat pada saat itu, terutama terkait dengan NPL yang tinggi. Dia menyarankan bahwa sebelum melakukan perubahan, BPR Kota Kediri harus memperbaiki kondisi internal terlebih dahulu, terutama dengan mengurangi NPL yang tinggi.
D juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan uang negara serta harapannya agar pihak OJK, BI, dan DPRD Kota Kediri turut terlibat secara serius dalam proses perubahan. Direktur BPR Kota Kediri, Poppy Setyaningrum, diduga telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri tanpa hasil yang jelas. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, Nur Ngali, juga belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini. Perubahan bentuk hukum BUMD dari PD menjadi Perumda atau Perseroda diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Perumda bertujuan untuk fokus pada pelayanan publik, sementara Perseroda ditujukan untuk meraih keuntungan dan mendongkrak perekonomian daerah.
Kejaksaan Kediri Usut Penyimpangan Perubahan BPR Perseroda
