Berita  

Skandal Korupsi Hibah Pendidikan: Eks Kadis Ngawi Diduga Abaikan Verifikasi

Berita terbaru tentang sidang kasus dugaan korupsi hibah pendidikan Kabupaten Ngawi di Pengadilan Tipikor Surabaya telah kembali digelar. Muhamad Taufiq Agus Susanto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah senilai Rp18 miliar yang terjadi pada tahun anggaran 2020-2021.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L. yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemeriksaan ahli keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi agenda utama dalam sidang tersebut. Terdakwa, yang juga mantan kepala Dispendikbud Ngawi, dituduh tidak melakukan proses verifikasi terhadap calon penerima dana hibah.

Kasipidsus Eriksa Ricardo menyatakan bahwa peran terdakwa dalam proses verifikasi bantuan hibah tidak dijalankan dengan semestinya. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp18 miliar. Tim kuasa hukum terdakwa membela kliennya dengan mengklaim bahwa dakwaan hanya terkait dengan pelaksanaan prosedur verifikasi.

Menurut pengacara tersebut, pelaksanaan monitoring seharusnya menjadi tanggung jawab dinas terkait sebagai mekanisme pengawasan. Selain itu, permasalahan utama terletak pada dua tahapan verifikasi, yakni saat perencanaan dan saat pencairan dana. Pihak yang paling bertanggung jawab adalah pemberi hibah jika dana tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Pemeriksaan ahli dalam persidangan dianggap sebagai pandangan normatif dan sah dalam konteks hukum. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pendidikan Kabupaten Ngawi terus berlangsung untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam laporan kerugian negara yang signifikan.

Source link