Pelaku kasus penipuan dan penggelapan mobil berhasil diamankan di Mapolsek Sidayu, Gresik setelah Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sidayu berhasil mengungkap jumlah kerugian puluhan juta rupiah. Pelaku bernama Agus Suyanto, warga Bojonegoro, yang berhasil ditangkap di Kalimantan Selatan. Kasus ini terungkap setelah korban, H. Subianto Budiman, warga Surabaya, melaporkan ke Polsek Sidayu atas kerugian sebesar Rp60 juta dari pembelian mobil Daihatsu Pick Up. Meskipun korban telah menerima dokumen surat kendaraan, namun unit mobil tidak pernah diserahkan. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam menyatakan keberhasilan ini sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi hak-hak masyarakat. Pelaku saat ini diamankan di Polsek Sidayu dan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan serta segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.
Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus Polisi Gresik: Modus Jual Beli Terungkap

Read Also
Recommendation for You

Dedy Purnomo, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Komisi II, menyuarakan pentingnya peran Aparat Penegak Hukum…

Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan respons terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan Ranperda Nomor 17 Tahun…

Training of Trainers (ToT) BISA NGAPAK Bank Indonesia memberikan pembekalan kepada 240 Bintara Pembina Desa…

Petugas gabungan melaksanakan razia terhadap sejumlah ASN Pemkab Gresik yang ditemukan sedang nongkrong di warung…

Bupati Jember, Muhammad Fawait, berinteraksi dengan perwakilan driver online melalui panggilan video, meskipun sedang berada…