Berita  

Pelaku Kasus Helm Viral Situbondo Ditangkap di Rumahnya

Kasus pencurian helm yang viral di Situbondo akhirnya terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 12 helm hasil kejahatannya. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan helm di Jalan Irian Jaya, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RC (36) yang merupakan seorang residivis. Setelah pengamanan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap telah melakukan beberapa aksi pencurian helm di berbagai tempat.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk tiga helm dan satu sepeda motor, sementara sembilan helm lainnya yang dijual oleh pelaku berhasil ditemukan dari para pembeli. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Situbondo dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman. Polres Situbondo berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan dan mengimbau warga untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan dan meninggalkan barang berharga.

Source link