PortalBeritaAntara.net menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru

Alasan Batasi Anak di Media Sosial: Penjelasan Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah mengklaim bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) bukan dikeluarkan untuk melarang anak-anak mengakses internet. Menurut Meutya, aturan tersebut sebenarnya didesain untuk membimbing mereka dalam menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Menurut Meutya, pendekatan bertahap yang tertuang dalam PP ini seperti belajar naik sepeda, dimulai dengan roda bantu terlebih dahulu. Pembentukan PP ini juga melibatkan anak-anak dalam prosesnya, dengan melibatkan pendapat dari 350 anak. Meutya menekankan bahwa aturan yang berhubungan dengan anak seharusnya melibatkan anak dalam prosesnya.

Pernyataan Meutya ini disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas di Universitas Udayana (Unud), Bali. Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti pentingnya melindungi anak-anak di ruang digital. Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa Indonesia mencatatkan 5.566.015 kasus pornografi anak selama empat tahun terakhir. Selain itu, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, dan sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar judi online.

Meutya menekankan bahwa data ini adalah isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia. Terbitnya PP Tunas menegaskan komitmen negara untuk melindungi generasi muda Indonesia. PP ini mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform media sosial, game online, website, dan layanan keuangan digital untuk melakukan literasi digital dan melarang profiling anak untuk tujuan komersial.

Meutya juga mengajak berbagai pihak terkait, terutama sektor pendidikan, untuk bekerja sama dalam implementasi PP Tunas. Ia menyebut Universitas Udayana sebagai universitas pertama yang dikunjungi setelah PP disahkan, untuk mendapatkan perspektif dan masukan terkait strategi komunikasi sosialisasi PP ini. Bali dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena budaya kekeluargaan yang erat, yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.

Source link