Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait peran legislatif dalam skema korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur. Sorotan utama pada Abdul Halim Iskandar, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB di DPRD Jawa Timur. KPK telah menyatakan bahwa Abdul Halim terlibat dalam proses pengurusan dana hibah Pokmas tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik telah memanggil Abdul Halim untuk dimintai keterangan dan melakukan penggeledahan rumah dinasnya terkait kasus ini.
Penyidik menemukan bahwa Abdul Halim ikut dalam proses hibah tersebut, sehingga pemeriksaan dan upaya paksa dilakukan. Skema hibah yang diselidiki berasal dari usulan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD, yang seharusnya menjadi sarana aspirasi masyarakat namun ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan suap dan fee politik. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, KPK memastikan bahwa jika bukti cukup, status hukum Abdul Halim akan ditingkatkan.
Kasus hibah Pokmas ini telah menyeret 21 orang menjadi tersangka, termasuk empat penerima dan 17 pemberi suap. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung intensif dan para tersangka akan diumumkan ketika penyidikan dianggap cukup. Dengan penyelidikan yang terus berjalan, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah Pokmas ini.