Kejaksaan Negeri Kampar telah melaksanakan proses eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya. Ade Yulianti dan Karlina, dua terpidana tersebut telah dipenjarakan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Jackson Apriyanto, Kasi Intel Kejari Kampar, bersama Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, mengkonfirmasi bahwa eksekusi tersebut telah sukses dilakukan. Kedua terpidana terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara serta denda. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang cukup besar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah memastikan putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Selengkapnya dapat ditemukan di Google News SUARA INDONESIA.
Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana BOK Rumbio Jaya Kampar

Read Also
Recommendation for You

Bupati Jember, Muhammad Fawait, memaparkan laporan 100 hari kerja Program Gus’e di Pendopo Wahyawibawagraha. Pemerintah…

Kasus pencurian handphone di sebuah konter HP di Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap,…

Derry Gudha Dharma, seorang seniman yang membuat patung Noyo Gimbal dari Desa Bangsri, Kabupaten Blora,…

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, terus berkomitmen dalam pengentasan kemiskinan di daerahnya. Dalam upaya ini, programa…

Lapas Kelas IIB Jombang merayakan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 dengan potong tumpeng dan bakti sosial…