Kejaksaan Negeri Kampar telah melaksanakan proses eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya. Ade Yulianti dan Karlina, dua terpidana tersebut telah dipenjarakan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Jackson Apriyanto, Kasi Intel Kejari Kampar, bersama Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, mengkonfirmasi bahwa eksekusi tersebut telah sukses dilakukan. Kedua terpidana terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara serta denda. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang cukup besar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah memastikan putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Selengkapnya dapat ditemukan di Google News SUARA INDONESIA.
Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana BOK Rumbio Jaya Kampar
Read Also
Recommendation for You

Kodim 0803/Madiun Mendukung Penuh Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Sareng, Kabupaten Madiun Kodim 0803/Madiun, TNI…

Lahan pengairan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo di Kabupaten Gresik mengalami masalah…

Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berinisial SD (50) diamankan Satuan…

Kuasa hukum kiai korban dugaan penipuan mobil oleh pengusaha besi tua, Imam Haironi, SH, mengapresiasi…

Mahasiswa Kelompok 16 Universitas Trunojoyo Madura (UTM) telah melaksanakan kunjungan edukatif ke Mbah Bedug Yai…







