Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, bersama Wakil Bupati Mahmud Efendi menandatangani pakta integritas ASN sebagai komitmen untuk mencegah praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapteng. Pada acara yang berlangsung di Lapangan GOR Pandan, Masinton menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan transparansi bagi ASN. Ia menegaskan pentingnya penempatan jabatan berdasarkan kompetensi dan prestasi kerja, bukan uang setoran atau istilah ‘uang rem’.
Masinton juga menyoroti pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa ASN harus memiliki semangat kerja tinggi, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai keadilan. Penandatanganan pakta integritas ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap jam kerja, serta menerapkan nilai inti ASN BerAKHLAK. Semua ASN di Pemkab Tapteng diingatkan untuk bekerja berdasarkan kompetensi, etika, dan tanggung jawab jabatan. Demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, setiap ASN dituntut untuk meningkatkan kapasitas diri, melayani masyarakat dengan baik, responsif, dan solutif.
Acara yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekda, pimpinan OPD, kepala puskesmas, serta kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Tapteng ini menjadi wujud komitmen seluruh ASN untuk menjaga integritas, disiplin, dan pelayanan yang baik. Semua pihak diharapkan dapat bekerja secara profesional, harmonis, dan kolaboratif demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Acara tersebut menegaskan bahwa di lingkungan Pemkab Tapteng, tidak ada tempat bagi praktik jual beli jabatan atau langgaran aturan yang berlaku.