Sebuah kejadian pencurian yang menimpa seorang perempuan di Desa Tumpang, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Rumah korban dibobol oleh seorang pria yang berhasil membawa sejumlah barang berharga dan menciptakan kerugian sebesar Rp 17.700.000. Pelaku, yang merupakan seorang mantan pekerja di rumah korban, kini sudah diamankan oleh petugas kepolisian. Dia telah mengakses rumah korban dengan kunci cadangan dan mengambil barang-barang berharga yang kemudian dijual di pasaran. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan berisiko mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun. Tindakan tersebut dilakukan saat rumah korban ditinggalkan dalam rangka silaturahmi Lebaran, yang membuat kasus ini semakin mengejutkan bagi warga sekitar. Kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah dan waspada terhadap potensi kejahatan.
Kejadian Maling saat Silahturahmi Lebaran di Blitar: Kerugian Rp 17 Juta
Read Also
Recommendation for You

Kepolisian Daerah Riau telah mengadakan rapat koordinasi lintas sektoral sebagai langkah persiapan menuju pelaksanaan Operasi…

Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 harus…

Presiden AS Donald Trump memberikan pernyataan tegas melalui akun Truth Social miliknya terkait melonjaknya harga…

Menjelang gelombang arus mudik Lebaran tahun 2026, Polresta Cilacap telah menyiapkan empat pos pengamanan (Pos…

Lebanon saat ini mengalami krisis pengungsi yang mengkhawatirkan dengan lebih dari setengah juta orang kehilangan…







