Sebuah kejadian pencurian yang menimpa seorang perempuan di Desa Tumpang, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Rumah korban dibobol oleh seorang pria yang berhasil membawa sejumlah barang berharga dan menciptakan kerugian sebesar Rp 17.700.000. Pelaku, yang merupakan seorang mantan pekerja di rumah korban, kini sudah diamankan oleh petugas kepolisian. Dia telah mengakses rumah korban dengan kunci cadangan dan mengambil barang-barang berharga yang kemudian dijual di pasaran. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan berisiko mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun. Tindakan tersebut dilakukan saat rumah korban ditinggalkan dalam rangka silaturahmi Lebaran, yang membuat kasus ini semakin mengejutkan bagi warga sekitar. Kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah dan waspada terhadap potensi kejahatan.
Kejadian Maling saat Silahturahmi Lebaran di Blitar: Kerugian Rp 17 Juta

Read Also
Recommendation for You

Bupati Jember, Muhammad Fawait, memaparkan laporan 100 hari kerja Program Gus’e di Pendopo Wahyawibawagraha. Pemerintah…

Kasus pencurian handphone di sebuah konter HP di Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap,…

Derry Gudha Dharma, seorang seniman yang membuat patung Noyo Gimbal dari Desa Bangsri, Kabupaten Blora,…

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, terus berkomitmen dalam pengentasan kemiskinan di daerahnya. Dalam upaya ini, programa…

Lapas Kelas IIB Jombang merayakan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 dengan potong tumpeng dan bakti sosial…