Unit Reskrim Polsek Sidareja, Polresta Cilacap, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan inisial OK (29) di wilayah Kecamatan Gandrungmangu. Pelaku, yang merupakan warga Desa Sidareja, berhasil ditangkap berkat laporan dari korban dan kerja cepat dari polisi. Tersangka ini berhasil diamankan dan sekarang berstatus tersangka dengan barang bukti yang disita.
Kejadian dimulai ketika korban memarkirkan sepeda motor Kawasaki KLX miliknya di teras rumah pada Senin pagi sekitar pukul 04.30 WIB. Namun, saat korban kembali ke rumah sekitar pukul 09.30 WIB, motornya sudah hilang. Korban melapor ke Polsek Sidareja setelah kehilangan tersebut.
Pelaku berhasil melakukan aksinya saat situasi sepi dan berhasil mengambil motor korban yang tidak dikunci. Pelaku merupakan tetangga korban dan sekarang ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Sidareja. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki KLX, BPKB, dan STNK. Kerugian yang dialami korban akibat perbuatan pelaku diperkirakan mencapai Rp 17 juta, sehingga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selengkapnya, dapat dibaca di Google News SUARA INDONESIA.