Aksi protes menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI di Kota Kediri, Jawa Timur, berakhir dengan kekacauan. Demonstran yang mayoritas mengenakan pakaian hitam melemparkan petasan dan bom molotov ke arah petugas, memperburuk situasi. Para demonstran membawa spanduk dengan pesan menolak revisi UU TNI serta menempelkan selebaran kritik. Aksi tersebut semakin memanas saat malam tiba, dengan massa mulai melakukan tindakan anarkistis, melempari petugas dengan petasan dan bom molotov sehingga beberapa titik terbakar.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menyatakan bahwa tindakan massa telah mengancam keamanan publik, sehingga aparat harus bertindak tegas. Sebanyak 21 orang demonstran diamankan, sementara Dandim 0809/Kediri menyayangkan kekerasan yang terjadi. Perwakilan dari DPRD Kota Kediri, Sudjono Teguh Widjaja, mengimbau agar aspirasi disampaikan melalui jalur yang lebih konstruktif dan tanpa merugikan orang lain. Aksi protes tersebut dianggap tidak dalam kerangka dialog yang seharusnya dilakukan dengan pihak berwenang. Semua pihak diharapkan dapat mengekspresikan pendapatnya dengan damai dan melalui proses yang telah ditetapkan secara konstitusi.