South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat bahwa telah terjadi 25 aduan serangan digital dari masyarakat selama pergelaran aksi penolakan pengesahan RUU TNI sejak pekan lalu hingga Rabu. Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyatakan bahwa aduan tersebut mencakup berbagai bentuk serangan termasuk doxing, ancaman, dan peretasan akun media sosial.
Menurut Nenden, serangan digital ini termasuk pengancaman, peretasan akun Instagram dan Whatsapp, serta kasus impersonasi dan spam chat melalui aplikasi Whatsapp. Nenden menganggap serangan ini sebagai upaya represi pemerintah terhadap masyarakat sipil dan pemberangusan ruang sipil melalui teknologi.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa aksi penolakan RUU TNI telah dilakukan di 51 wilayah di Indonesia, di mana 10 wilayah mengalami represi brutal dari aparat. Hal ini menunjukkan bahwa represi tidak hanya berlangsung di ranah fisik, tetapi juga melalui teknologi digital.