Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan dibayarkan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam acara di Istana Kepresidenan Jakarta pada tanggal 11 Maret 2025.
Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru ditandatangani, dijelaskan mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.
THR dan gaji ke-13 untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Baik ASN di pusat maupun di daerah akan menerima hak yang sama, disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Pensiunan akan menerima sejumlah pensiun bulanan.
Pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan diterima pada awal tahun ajaran baru bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran.
Dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat selama liburan, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14%, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir.