Kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai teman majikan dan meminta karyawan toko menitipkan uang terungkap di Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku, H (36), seorang warga Desa Pilang, Randublatung, Blora, berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya di toko di Desa Sembungharjo, Pulokulon, Grobogan. Dalam kasus ini, seorang karyawan toko dipersuasi untuk menitipkan uang sebesar Rp 3 juta kepada pelaku sebelum akhirnya aksi penipuan terbongkar. Setelah menerima laporan dari korban, anggota Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa toko di Grobogan sebelum berhasil diamankan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pria Blora Ditangkap di Grobogan, Pelaku Tipu Penjaga Toko

Read Also
Recommendation for You

Satpolairud Polres Situbondo bersama Tim Gabungan di Pos Terpadu Pelayanan Mudik melakukan evakuasi penumpang KMP…

Pemerintah Kabupaten Kampar bersiap untuk menggelar kontes mobil hias dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1446…

Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, ikut serta dalam pembagian paket sembako kepada warga pekerja hutan yang…

Kantor Kementerian Agama Jombang menuntut petugas haji tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas layanan mereka dengan…

Seorang perempuan berusia 21 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dengan inisial D telah ditangkap…