Bupati Trenggalek merencanakan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) pemerintah daerah dengan membentuk empat instansi baru. Meskipun demikian, DPRD Trenggalek memberikan peringatan terkait rencana tersebut, mengingat kondisi efisiensi anggaran yang sedang berlangsung. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum membahas secara resmi usulan perubahan SOTK tersebut. Menurut Doding, penting untuk berhati-hati dalam merancang kebijakan baru agar tidak memperberat beban keuangan daerah.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyatakan bahwa pemisahan dinas bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan publik dan pengelolaan sumber daya daerah. Rencananya, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) akan dipisah menjadi dua lembaga, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga akan terbagi menjadi dua dinas terpisah, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup juga akan dibagi. Selain itu, akan dibentuk Badan Riset Daerah untuk memperkuat inovasi dan penelitian daerah sebagai landasan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Bupati Trenggalek menegaskan bahwa segregasi ini bertujuan untuk membuat setiap sektor lebih fokus dan maksimal dalam menjalankan fungsinya, terutama untuk mendukung visi pembangunan jangka panjang. Dalam hal ini, efisiensi anggaran dan peningkatan efektivitas layanan menjadi prioritas, sehingga diharapkan perubahan ini dapat mendukung perkembangan dan pertumbuhan Trenggalek ke arah yang lebih baik.