Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Sumenep menghadiri audiensi bersama Komisi II DPR RI untuk membawa tuntutan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, ke tingkat nasional. Dalam pertemuan itu, ARB menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil. Koordinator Nasional ARB, Moh. Faiq, menyatakan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang ia kirimkan ke DPR RI. Warga di Gersik Putih masih bertahan untuk mempertahankan hak mereka dengan menuntut pencabutan SHM yang berada di atas laut. ARB pun mempertanyakan dasar hukum penerbitan SHM kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meskipun BPN Jawa Timur menyatakan bahwa penerbitan sertifikat tersebut sesuai aturan, Faiq menegaskan pentingnya kehadiran negara sebagai solusi bagi rakyat. Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan akan menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan bersama tim dari Kementerian ATR/BPN. DPR RI juga berencana mengirim tim ke Desa Gersik Putih untuk meninjau langsung kondisi di lapangan..rightBarButtonItemharihomes.com
Auditensi ARB Sumenep: Minta Cabut 19 SHM di Laut Gersik Putih
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka…

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdulloh Aziz, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan langkah konkret dalam…

Profesor Agus Trihartono, Guru Besar FISIP di Universitas Jember, berbagi pandangan penting tentang pendekatan komunikasi…

Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Herjun Atna Firdaus, berhasil mendapatkan podium ketiga dalam balapan…








