Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Sumenep menghadiri audiensi bersama Komisi II DPR RI untuk membawa tuntutan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, ke tingkat nasional. Dalam pertemuan itu, ARB menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil. Koordinator Nasional ARB, Moh. Faiq, menyatakan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang ia kirimkan ke DPR RI. Warga di Gersik Putih masih bertahan untuk mempertahankan hak mereka dengan menuntut pencabutan SHM yang berada di atas laut. ARB pun mempertanyakan dasar hukum penerbitan SHM kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meskipun BPN Jawa Timur menyatakan bahwa penerbitan sertifikat tersebut sesuai aturan, Faiq menegaskan pentingnya kehadiran negara sebagai solusi bagi rakyat. Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan akan menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan bersama tim dari Kementerian ATR/BPN. DPR RI juga berencana mengirim tim ke Desa Gersik Putih untuk meninjau langsung kondisi di lapangan..rightBarButtonItemharihomes.com
Auditensi ARB Sumenep: Minta Cabut 19 SHM di Laut Gersik Putih

Read Also
Recommendation for You

Satpolairud Polres Situbondo bersama Tim Gabungan di Pos Terpadu Pelayanan Mudik melakukan evakuasi penumpang KMP…

Pemerintah Kabupaten Kampar bersiap untuk menggelar kontes mobil hias dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1446…

Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, ikut serta dalam pembagian paket sembako kepada warga pekerja hutan yang…

Kantor Kementerian Agama Jombang menuntut petugas haji tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas layanan mereka dengan…

Seorang perempuan berusia 21 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dengan inisial D telah ditangkap…