Sidang perdana gugatan dugaan malpraktik RSUD Abdoerrahem oleh LBH Mitra Santri di PN Situbondo telah digelar. Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri sebagai kuasa hukum Zulfiatullaili, warga Kampung Randu, Desa Jetis, Kecamatan Besuki. Gugatan tersebut terkait dugaan malpraktik yang terjadi di RSUD Abdoerrahem Situbondo. Sidang berlangsung pada Rabu (4/3/2025) dan dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Aries Suharman Lubis, beserta dua hakim anggota, Rosihan Lutfi dan I Made Muliartha. Dalam sidang tersebut, identitas kedua belah pihak diserahkan sebagai kuasa hukum masing-masing. Ketua Majelis Hakim menyarankan agar tim kuasa hukum tergugat memperhatikan keberadaan surat pendelegasian dari Pemda. Keputusan akhir akan tetap berada di tangan keluarga korban setelah rumah sakit menunjukkan itikad baik dengan kembali merawat korban di RSUD Abdoerrahem tanpa biaya. Selain itu, proses mediasi juga diharapkan untuk menyelesaikan perkara ini secara wajib, menunggu Hakim Mediator, Agung, yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA).
Gugatan Malpraktik RSUD Abdoerrahem: Sidang Perdana di PN Situbondo
Read Also
Recommendation for You

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Lia Istifhama, menyoroti pentingnya keadilan dalam kebijakan pendidikan…

Kodim 0803/Madiun Mendukung Penuh Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Sareng, Kabupaten Madiun Kodim 0803/Madiun, TNI…

Lahan pengairan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo di Kabupaten Gresik mengalami masalah…

Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berinisial SD (50) diamankan Satuan…

Kuasa hukum kiai korban dugaan penipuan mobil oleh pengusaha besi tua, Imam Haironi, SH, mengapresiasi…







