Sidang perdana gugatan dugaan malpraktik RSUD Abdoerrahem oleh LBH Mitra Santri di PN Situbondo telah digelar. Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri sebagai kuasa hukum Zulfiatullaili, warga Kampung Randu, Desa Jetis, Kecamatan Besuki. Gugatan tersebut terkait dugaan malpraktik yang terjadi di RSUD Abdoerrahem Situbondo. Sidang berlangsung pada Rabu (4/3/2025) dan dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Aries Suharman Lubis, beserta dua hakim anggota, Rosihan Lutfi dan I Made Muliartha. Dalam sidang tersebut, identitas kedua belah pihak diserahkan sebagai kuasa hukum masing-masing. Ketua Majelis Hakim menyarankan agar tim kuasa hukum tergugat memperhatikan keberadaan surat pendelegasian dari Pemda. Keputusan akhir akan tetap berada di tangan keluarga korban setelah rumah sakit menunjukkan itikad baik dengan kembali merawat korban di RSUD Abdoerrahem tanpa biaya. Selain itu, proses mediasi juga diharapkan untuk menyelesaikan perkara ini secara wajib, menunggu Hakim Mediator, Agung, yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA).
Gugatan Malpraktik RSUD Abdoerrahem: Sidang Perdana di PN Situbondo

Read Also
Recommendation for You

Satpolairud Polres Situbondo bersama Tim Gabungan di Pos Terpadu Pelayanan Mudik melakukan evakuasi penumpang KMP…

Pemerintah Kabupaten Kampar bersiap untuk menggelar kontes mobil hias dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1446…

Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, ikut serta dalam pembagian paket sembako kepada warga pekerja hutan yang…

Kantor Kementerian Agama Jombang menuntut petugas haji tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas layanan mereka dengan…

Seorang perempuan berusia 21 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dengan inisial D telah ditangkap…