Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Asluchul Alif, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Orang nomor dua di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik itu memantau langsung pelayanan, terutama terkait alur layanan bagi tenaga kerja lokal yang akan masuk perusahaan.
Kehadiran Asluchul Alif bersama rombongan disambut oleh Kepala Disnaker Gresik Zainul Arifin beserta jajaran. Asluchul Alif kemudian meninjau satu per satu ruang layanan yang ada di kantor Disnaker Gresik.
“Kami ingin memastikan calon pekerja khususnya warga lokal Gresik bisa terlayani dengan baik. Sehingga serapan tenaga kerja lokal semakin optimal,” kata Asluchul Alif, Selasa (4/3/2025).
Sebagai daerah dengan basis industri yang menjadi kota kedua penyangga ekonomi di Jawa Timur, Kabupaten Gresik memiliki polemik tenaga kerja lokal yang ramai diperbincangkan. Pemkab Gresik telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik untuk menyerap 60 persen pekerja lokal.
Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik itu juga meminta agar Disnaker lebih proaktif berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Pemerintah Desa (Pemdes).
Pihaknya menekankan Disnaker agar lebih aktif berkoordinasi dan menyambangi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik, termasuk yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar.
Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin mengungkapkan, data serapan tenaga kerja lokal saat ini mencapai 55 persen dari jumlah total 1.300 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten. Mereka bekerjasama dengan BNSP untuk pelatihan tenaga kerja. Selain Disnaker, Asluchul Alif juga menyambangi kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) kabupaten setempat.