Seorang mantan anggota polisi yang telah bertugas di Mapolres Jember kembali terlibat dalam masalah hukum. Andika Ridarta (42 tahun) dari Kelurahan Kebonsari, Sumbersari dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan yang merugikan Tamara (29 tahun) dari Gebang, Jember sebesar ratusan juta rupiah. Tamara mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jember pada Senin (3/3/2025) untuk melaporkan Andika, yang sudah dikenal sebagai residivis dan mantan anggota polisi. Andika disinyalir telah melakukan penipuan terhadap Tamara dalam bisnis tour and travel dengan modus investasi. Kesepakatan awal antara keduanya adalah Tamara harus menanamkan modal sebesar Rp 250 juta untuk perjalanan rombongan koperasi ke Singapura senilai Rp 323 juta. Namun, Andika tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan modal beserta keuntungan dalam waktu 15 hari setelah perjalanan. Akibatnya, Tamara merasa dirugikan, terutama setelah menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang mengindikasikan manipulasi dalam perjanjian antara Java Tour, mitra usaha yang diklaim oleh Andika, dengan koperasi kliennya. Akhirnya, Tamara melaporkan kasus ini ke pihak berwajib sebagai langkah mendapatkan kejelasan hukum. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki laporan tersebut.
Pecatan Polisi Laporkan ke Polres Jember atas Dugaan Penipuan

Read Also
Recommendation for You

Pada tanggal 22 Maret 2025, berbagai peristiwa menarik terjadi di berbagai daerah. Berita ini mencakup…

Kapolres Gresik, Jawa Timur, AKBP Rovan Richard Mahenu, baru-baru ini melantik Kapolsek Dukun dan Kapolsek…

Pada Jumat (21/3/2025), pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak kembali berjalan di Komisi…

BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro telah menerapkan Employee Volunteering dengan memberikan takjil ke Masjid Baabus Shofa, Bojonegoro…

Destinasi wisata mangrove di Desa Kepulauan Marparan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, yang sebelumnya menjadi daya…