Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyatakan bahwa tindakan akan diambil terhadap agen dan sub-agen LPG yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau melakukan penimbunan. Dadang menegaskan bahwa sanksi bisnis dari Pertamina akan diberlakukan bagi agen dan sub-agen yang terbukti menjual LPG bersubsidi di atas HET. Pemkab Sumenep juga mengingatkan bahwa harga LPG bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk mencegah beban ekonomi berlebihan bagi masyarakat.
Selain itu, bagi pedagang yang ketahuan menimbun LPG bersubsidi atau bahan kebutuhan pokok lainnya, sanksi pidana akan diberlakukan. Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam melaporkan praktik curang tersebut, dengan jaminan keamanan bagi pelapor. Mekanisme pelaporan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam distribusi LPG agar berjalan lancar.
Pemkab Sumenep juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membeli LPG di pangkalan resmi untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Pengecer diminta untuk mengambil keuntungan yang wajar dari penjualan gas LPG bersubsidi tanpa memberatkan konsumen. Adapun harga LPG yang telah ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sumenep akan disesuaikan dengan margin biaya angkut, dan peraturan terkait akan segera diterbitkan.
Penyesuaian harga yang dilakukan pertama kali sejak 2015 masih mengacu pada aturan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, regulasi yang ada hanya mengatur agen dan sub-agen, sedangkan pengecer dikecualikan dari regulasi tersebut. Semua langkah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan dan harga LPG bersubsidi yang wajar bagi masyarakat Sumenep.