Polisi di Sampang mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Klas IIB Sampang. Dalang di balik operasi ilegal ini adalah Syaiful Bahri alias Sipul, seorang narapidana kasus narkoba yang terus menjalankan bisnisnya melalui telepon genggam yang diselundupkan ke dalam tahanan. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang kurir sabu yang tengah bertransaksi di Desa Bapelle pada awal Februari lalu. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 53,28 gram dan menemukan keterkaitan jaringan ini dengan Sipul sebagai pengendali di belakang jeruji besi. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, memberikan keterangan dalam konferensi pers bahwa penangkapan ini mengungkap pola kerja jaringan narkoba yang terorganisir dengan baik dan memperlihatkan bagaimana telepon yang diselundupkan ke dalam tahanan digunakan sebagai alat utama dalam mengendalikan peredaran narkoba. Meskipun polisi belum memberikan informasi detail mengenai bagaimana telepon tersebut bisa masuk ke dalam tahanan, namun hal ini menunjukkan perlunya peningkatan keamanan di dalam rutan. Peredaran narkoba yang terstruktur dan terorganisir dengan baik seperti jaringan yang diungkap di Sampang ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dalam upaya memberantas kejahatan narkoba di Indonesia.
Razia Polisi Bongkar Jaringan Narkoba: Kontrol via HP

Read Also
Recommendation for You

Satpolairud Polres Situbondo bersama Tim Gabungan di Pos Terpadu Pelayanan Mudik melakukan evakuasi penumpang KMP…

Pemerintah Kabupaten Kampar bersiap untuk menggelar kontes mobil hias dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1446…

Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, ikut serta dalam pembagian paket sembako kepada warga pekerja hutan yang…

Kantor Kementerian Agama Jombang menuntut petugas haji tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas layanan mereka dengan…

Seorang perempuan berusia 21 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dengan inisial D telah ditangkap…